Posted on 06 Okt 2022
indonesiabaik.id - Akta kelahiran jadi dokumen penting untuk mengurus berbagai birokrasi yang berkaitan dengan data kependudukan.
Setiap anak yang lahir merupakan aset bangsa yang harus dilindungi oleh negara. Sejak lahir, anak mempunyai hak-hak anak yang harus dipenuhi sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child (Konvensi Tentang Hak Anak). Salah satunya hak untuk mendapatkan nama dan identitas (Akta Kelahiran).
Suatu saat, akta kelahiran menjadi persyaratan penting dalam pengurusan e-KTP, Kartu Keluarga atau KK, pendaftaran sekolah, pembuatan paspor, pengurusan asuransi, hingga pembuatan surat nikah.
Disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, mengurus akta kelahiran yang hilang ternyata mudah dan tak dipungut biaya. Adapun akta yang hilang dapat dicetak kembali.
Untuk mendapatkannya kembali, msyarakat tidak perlu khawatir jika sudah pindah rumah dari saat mengurus dulu. Akta kelahiran yang hilang diurus sesuai alamat KTP dan KK saat ini. Tidak perlu meminta surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan.
Terlebih dahulu, masyarakat harus membuat surat kehilangan dari kantor kepolisian. Apabila syarat yang dibutuhkan telah dalam genggaman, masyarakat dapat langsung menuju ke Dukcapil setempat.