Aturan Nama Seseorang pada Dokumen Kependudukan

Posted on 29 Sep 2022


Aturan Nama Seseorang pada Dokumen Kependudukan

indonesiabaik.id - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru mengenai pencatatan nama di dokumen kependudukan.

Kenapa Perlu Diatur?

Kemendagri melalui Permendagri No 73 Tahun 2022 mengeluarkan aturan terkait syarat pembuatan nama untuk pencatatan dokumen kependudukan.

Peraturan itu berguna untuk menghindari adanya nama-nama yang aneh dan memberikan perlindungan sejak dini pada anak.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh juga mengemukakan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur untuk memudahkan pelayanan publik.

Hal ini diklaim akan jauh lebih memikirkan dan mengedepankan masa depan anak.

Misalnya saja, memudahkan ketika anak mau hendak sekolah atau pergi ke luar negeri untuk membuat paspor.

Aturan Nama Seseorang

Pasal 2 Permendagri 73 Tahun 2022 menyebutkan pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan harus dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kriterianya sebagai berikut.

  1. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
  2. Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi
  3. Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.