Apakah Pecah KK Harus Sudah Menikah? Simak Ulasan Dirjen Dukcapil

Posted on 01 Agu 2022


Apakah Pecah KK Harus Sudah Menikah? Simak Ulasan Dirjen Dukcapil

Tugas jajaran Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bukan cuma melayani langsung kepada penduduk, namun juga mengedukasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui beragam media. Seperti yang ditunjukkan oleh Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh melalui akun TikTok @zudanariffakrulloh.

Pada video yang diunggah pada Minggu (12/6/2022), akun @fahrulaprianto985 menanyakan apakah orang yang ingin membuat KK baru harus sudah menikah atau pernah menikah.

Zudan gamblang menjelaskan, syarat membuat KK baru tidak harus menikah.

"Untuk membuat KK baru, syaratnya harus sudah dewasa. Untuk anak-anak tidak boleh membuat KK baru berdiri sendiri. Dan yang kedua tidak harus menikah," ungkap Zudan.

Lebih lanjut, Zudan menjelaskan, dalam KK boleh hanya terdiri satu orang saja.

Zudan mencontohkan seperti duda atau janda yang tinggal sendiri, karena pasangannya telah meninggal dan sudah tidak ada anak-anaknya.

"Yang kedua, anak-anak yang sudah dewasa kemudian ingin mandiri, dia keluar dari KK orang tuanya, beli rumah sendiri, ia boleh membuat KK sendiri. Atau ngontrak rumah sendiri seizin pemilik rumah kontrakan tersebut, ia boleh membuat KK sendiri," papar Dirjen Zudan.

Kesimpulannya, Zudan mengatakan bahwa nama pada KK tidak harus berisi banyak anggota keluarga. Dapat diisi oleh seorang saja dan tidak harus menikah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian turut mengungkapkan agar layanan Dukcapil senantiasa berpedoman kepada regulasi yang berlaku dan juga terus mensosialisasikan kepada masyarakat.