Posted on 06 Agu 2022
news.detik.com, Kegunaan Kartu Keluarga bagi masyarakat sangatlah penting. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga sebagai dokumen penting dalam kependudukan keluarga.
Dilansir laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan, identitas, status, pekerjaan, dan jumlah anggota keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Lantas apa saja kegunaan Kartu Keluarga? Simak ulasannya di bawah ini.
Kegunaan Kartu Keluarga, Cek Manfaatnya
Mengutip dari laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, Kartu Keluarga wajib untuk dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang berkeluarga. Kegunaan Kartu Keluarga sebagai dokumen kependudukan sebagai berikut:
1. Kartu Keluarga menjadi salah satu elemen penting bagi penduduk yang berkeluarga
2. Kartu Keluarga bermanfaat dan dibutuhkan untuk membuat KTP El, mendaftar sekolah, pernikahan, atau mengajukan pinjaman bank
3. Sebagai dokumen yang melengkapi dalam pengajuan syarat bantuan kependudukan dan mempermudah verifikasi atau validasi kecocokan dengan dokumen kependudukan.
Siapa Saja yang Wajib Memegang Kartu Keluarga?
Kartu Keluarga dicetak rangkap 4 masing-masingnya. Dokumen KK tersebut wajib dipegang oleh:
- Kepala Keluarga (lembar pertama)
- Ketua Rukun Tetangga (lembar kedua)
- Kelurahan (lembar ketiga)
- Suku Dinas (lembar keempat)
Lalu, bagaimana cara membuat Kartu Keluarga? Cek persyaratan selengkapnya di bawah ini.
Syarat Membuat Kartu Keluarga
Kegunaan Kartu Keluarga penting sebagai dokumen kependudukan bagi masyarakat yang telah berkeluarga. Dikutip dari laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat dokumen kependudukan lainnya.
Agar tidak salah, berikut ini syarat membuat Kartu Keluarga yang harus diketahui, antara lain:
1. Surat Pengantar RT/RW
2. Biodata penduduk atau Kartu Tanda Penduduk
3. Dokumen asli dan fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah
4. Dokumen asli dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing
5. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKP/SKPD)
6. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) (Bagi WNI yang datang dari luar negeri).
Apa Saja Syarat Mengajukan Perubahan Data di KK?
Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga karena terjadi peristiwa kelahiran, kematian, kepindahan, dan lain-lain, Kepala Keluarga wajib melaporkan kepada kelurahan. Syaratnya dengan membawa dokumen-dokumen sebagai berikut.
1. Surat Pengantar RT/RW
2. Kartu Keluarga yang lama
3. Dokumen asli dan fotokopi Surat Keterangan Kematian/Kutipan Akta Kematian
4. Dokumen asli dan fotokopi Akta Perkawinan/Akta Perceraian jika ada penambahan atau pengurangan anggota keluarga karena menikah/bercerai
5. Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah; dan
6. Dokumen asli dan fotokopi Akta Kelahiran bagi anggota keluarga yang baru lahir.
Dari hasil pelaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru. Apabila suatu keluarga pindah seluruhnya ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang disimpan di Kepala Keluarga dan di Ketua RT harus diserahkan kepada Lurah di tempat tinggal yang baru.
Berdasarkan Surat Keterangan Pindah, Lurah akan memberi Kartu Keluarga yang baru kepada kalian yang melakukan kepindahan tempat tinggal keluarga.
Demikian informasi kegunaan Kartu Keluarga dan syarat membuat Kartu Keluarga yang perlu kalian ketahui. Semoga bermanfaat!