Akta Kelahiran Seharusnya Jadi Pedoman Penulisan Nama dan Tanggal Lahir di Ijazah

Posted on 15 Jun 2023


Akta Kelahiran Seharusnya Jadi Pedoman Penulisan Nama dan Tanggal Lahir di Ijazah

Padang - Pelayanan Dafdukcapil tidak bisa dipisahkan antara bidang pendaftaran penduduk (Dafduk), bidang pencatatan sipil (Capil) dan bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK). Ketiganya harus saling bekerjasama dan bersinergi dalam pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan untuk mewujudkan pelayanan prima.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Dafdukcapil Handayani Ningrum dalam Rapat Koordinasi Permasalahan dan Kendala dalam Penyelenggaraan Pelayanan Dafdukcapil terkait Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan batas umur masuk Sekolah Dasar dan Menengah di Aula rapat kantor Dinas Dukcapil Provinsi Sumatera Barat di Padang, Selasa (30/5/2023).

Rapat dibuka oleh Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Sumbar Besri Rahmad, dihadiri oleh seluruh Kepala Bidang (Kabid) Capil Dinas Dukcapil kabupaten/kota se Provinsi Sumbar dan seluruh jajaran Dukcapil Provinsi, kecuali yang tidak hadir dari Disdukcapil Kabupaten Solok Selatan. Ada pula beberapa Disdukcapil kabupaten/kota yang dihadiri oleh Kabid Dafduk dan Kabid PIAK, perwakilan OPD Dinas Pendidikan kabupaten/kota se Sumatera Barat. Selain narasumber dari Ditjen Dukcapil Kemendagri juga hadir via zoom narasumber dari Kemendikbudristek, Abdul Hakim.

Direktur Dafdukcapil Handayani Ningrum menekankan bahwa dokumen kependudukan yang dihasilkan oleh Dinas Dukcapil harus dipastikan valid dan akurat, lantaran merupakan bukti autentik yang akan dijadikan dasar dalam pelayanan publik lainnya. 

Pada sesi diskusi Ningrum menegaskan, caranya memastikan bahwa dokumen tersebut akurat dan valid adalah dengan memastikan elemen data seperti nama, tempat, tanggal dan tahun lahir, serta nama orangtua dalam setiap dokumen penduduk seperti biodata penduduk, kartu keluarga (KK), KTP-el, akta kelahiran, kartu identitas anak (KIA), akta perkawinan serta dokumen kependudukan lainnya harus sama. 

"Untuk itu petugas yang menangani harus bekerja sama dan bersinergi untuk menghasilkan data dan dokumen kependudukan yang valid dan akurat itu mulai saat permohonan, memenuhi persyaratan, serta tatà cara verifikasi dan validasi data, perekaman data, hingga penerbìtan dokumen," jelas Direktur Ningrum.

Ningrum menekankan, sebenarnya tidak akan pernah ada permasalahan dan kendala jika akta kelahiran dipergunakan sebagai persyaratan awal mula seorang anak masuk sekolah. Sebab, di dalam akta kelahiran antara lain memuat nama anak, tempat, tanggal dan tahun lahir anak serta nama oang tua sehingga sudah jelas umur anak yang akan dijadikan dasar seorang anak memenuhi syarat atau belum jika mau masuk Sekolah Dasar.

Bahkan akta kelahiran seharusnya dipedomani dari anak masuk Play Group, Taman Kanak-kanak (TK). Itulah mengapa ketika seorang bayi baru lahir, orangtuanya harus segera lapor dan dicatat petugas Dukcapil supaya langsung mendapat akta kelahiran. "Selanjutnya dalam pembuatan ijazah seharusnya mempedomani akta kelahiran, supaya dapat diminimalkan kesalahan nama, tempat, tanggal dan tahun lahir serta kesalahan penulisan nama orang tua". 

"Diketahui nama itu hanya satu untuk satu orang dan selamanya serta nama tersebut harus sama pada setiap dokumen apapun yang dimiliki oleh seseorang tersebut," kata Ningrum.

Dia mengingatkan, jangan lagi terjadi banyaknya masyarakat yang bolak balik mau mengubah nama, tanggal dan tahun lahir disebabkan antara ijazah dan akta kelahiran tidak sama. Dukcapil***