Posted on 18 Okt 2022
indonesiabaik.id - Tak hanya mengatur hal yang dilarang terkait data, UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) juga mengatur apa saja yang termasuk jenis-jenis data pribadi.
RUU Perlindungan Data Pribadi telah disahkan oelh DPR sebagai Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I tahun sidang 2022-2023, Selasa (20/9), di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta.
Adapun naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah empat pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.
Pemerintah berharap hadirnya UU PDP dapat menjadi payung hukum sektor digital yang memadai bagi kemajuan nusa dan bangsa. Pengesahan RUU PDP menjadi undang-undang juga merupakan sebuah keberhasilan dan kemajuan besar dalam mewujudkan tata kelola data pribadi di Indonesia.
Pemerintah mengingatkan seluruh pengendali data pribadi baik publik maupun privat atau swasta untuk meningkatkan sistem keamanan, firewall dan enkripsi, mematuhi tanggung jawab, dan menjaga data pribadi yang dikelolanya baik yang bersifat umum maupun yang bersifat spesifik sebagai kepatuhan mutlak perlindungan data pribadi.