2 Jenis Data Pribadi, Apa Saja?

Posted on 18 Okt 2022


2 Jenis Data Pribadi, Apa Saja?

indonesiabaik.id - Tak hanya mengatur hal yang dilarang terkait data, UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) juga mengatur apa saja yang termasuk jenis-jenis data pribadi.

Resmi Jadi Undang-Undang

RUU Perlindungan Data Pribadi telah disahkan oelh DPR sebagai Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I tahun sidang 2022-2023, Selasa (20/9), di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta.

Adapun naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah empat pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.

Pemerintah berharap hadirnya UU PDP dapat menjadi payung hukum sektor digital yang memadai bagi kemajuan nusa dan bangsa. Pengesahan RUU PDP menjadi undang-undang juga merupakan sebuah keberhasilan dan kemajuan besar dalam mewujudkan tata kelola data pribadi di Indonesia.

Jenis Data Pribadi

Pemerintah mengingatkan seluruh pengendali data pribadi baik publik maupun privat atau swasta untuk meningkatkan sistem keamanan, firewall dan enkripsi, mematuhi tanggung jawab, dan menjaga data pribadi yang dikelolanya baik yang bersifat umum maupun yang bersifat spesifik sebagai kepatuhan mutlak perlindungan data pribadi.

Data pribadi bersifat spesifik

  • Informasi kesehatan
  • Biometrik (sidik jari dan retina mata)
  • Genetika
  • Catatan kejahatan
  • Data anak
  • Keuangan pribadi
  • Pandangan politik
  • Kehidupan/orientasi seksual
  • Dan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Data pribadi bersifat umum

  • Nama lengkap
  • Jenis kelamin
  • Kewarganegaraan
  • Agama
  • Status perkawinan
  • Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang