Posted on 16 Agu 2022
Apa jadinya jika seorang anak tidak memiliki akta kelahiran? Yang pasti akan kesulitan mengakses pelayanan publik, terutama layanan pendidikan, kesehatan, dan lainnya.
Selain itu keberadaan si anak menjadi kurang terlindungi dan kurang terjamin masa depannya serta rentan terhadap tindakan kriminal, di antaranya perdagangan dan perkawinan anak di bawah umur. Sebaliknya dengan akta kelahiran, keberadaan dan status hukum seseorang diakui oleh negara.
Pada tahun 2014, dari jumlah anak usia sampai dengan 18 tahun sebanyak 68.969.00531, yang memiliki akta kelahiran baru mencapai 21.552.814 anak atau hanya 31,25 persen. Hal ini disebabkan antara lain karena penduduk tidak dapat memenuhi persyaratan penerbitan akta kelahiran, seperti surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran.
Persoalan ini tentu saja sangat serius dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak ingin tinggal diam. Untuk mengatasi permasalahan kepemilikan akta kelahiran sekaligus meningkatkan kepemilikan akta kelahiran, Ditjen Dukcapil menciptakan inovasi Penerapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Sebagai Solusi dalam Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran atau disingkat "Supertajam".
“Apabila penduduk tidak dapat memenuhi persyaratan berupa surat keterangan kelahiran, dapat diganti dengan SPTJM Kebenaran Data Kelahiran,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh, seizin Mendagri Tjahjo Kumolo menambahkan, SPTJM juga digunakan untuk kasus lainnya. Jika orang tua tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan, tetapi dalam Kartu Keluarga sudah menunjukkan sebagai suami istri, itu dapat diganti dengan SPTJM Kebenaran Sebagai Suami Istri.
“Demikian juga bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya, jika tidak dapat memenuhi persyaratan berupa Berita Acara dari kepolisian, dapat diganti dengan SPTJM,” jelasnya.
SPTJM mulai diberlakukan sejak terbitnya Permendagri No. 9/2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran. Berdasarkan Permendagri, persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran dipermudah, antara lain, dengan memberlakukan SPTJM.
Kini berkat inovasi "Supertajam", secara nasional cakupan akta kelahiran yang dikeluarkan Ditjen Dukcapil Kemendagri meningkat tajam mencapai 90,73 persen pada tahun 2019. Angka tersebut jauh melampaui target nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang mencapai 85 persen.
Penerapan SPTJM pada penerbitan akta kelahiran bermanfaat untuk pemerintah kabupaten/kota dalam mempermudah pelayanan. Sedangkan bagi penduduk, inovasi ini bermanfaat dalam memenuhi kepastian hukum, tuntutan kebutuhan pelayanan yang sederhana, cepat, dan mudah.
Zudan berharap ke depan inovasi ini dapat direplikasi untuk SPTJM perkawinan, perceraian, kematian maupun untuk dokumen kependudukan yang lain.
“Untuk pemanfaatan data bisa digunakan untuk semua RS, perguruan tinggi, sekolah, bahkan sistem zonasi kedepan bisa berbasis NIK dan koordinat rumah-rumah penduduk,” kata Prof. Zudan tuntas.